Fasilitasi Penerbitan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Kebumen
Fasilitasi Penerbitan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Kebumen
Fasilitasi Penerbitan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Kebumen Berjalan Sukses
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen bersama dengan Kecamatan Kebumen sukses menggelar kegiatan Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro di Kecamatan Kebumen. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Darmawangsa, Hotel Azana Style, dan diikuti oleh 283 peserta, yang terdiri dari 250 pelaku usaha warung kecil dan 33 pendamping usaha.
Camat Kebumen, Karyanto, S.H., M.M., dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan bagi para pengusaha kecil, khususnya pemilik warung, agar usaha yang mereka jalankan menjadi legal dan tertib. Dengan memiliki legalitas, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi, juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kecamatan Kebumen dan DPMPTSP untuk mewujudkan legalitas usaha para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen pada umumnya dan Kecamatan Kebumen pada khususnya. Dalam sambutannya, beliau juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku usaha, dengan menyampaikan pesan kepada seluruh petugas, "Kepuasan customer adalah kebanggaan kita." Ia juga menambahkan, "Semoga kegiatan ini menambah jejaring dan membantu pelaku usaha memahami makna kepemilikan NIB, dan usaha mereka kita doakan bertambah lancar, laris, dan berkah."
Pelayanan berjalan dengan lancar dari pukul 08.30 hingga 16.15 WIB. Dari 250 pelaku usaha yang hadir, 233 berhasil mendapatkan layanan NIB. Namun, terdapat 20 pelaku usaha yang tidak dapat dilayani karena alasan pribadi, seperti harus mengurus urusan rumah tangga mendesak, termasuk menjaga anak yang sakit atau menjemput anak sekolah.
Selain itu, dua pelaku usaha lainnya sudah memiliki akun OSS dan NIB tetapi lupa user akses untuk masuk ke dalam sistem OSS, sehingga mereka belum dapat dilayani secara maksimal. Petugas mengarahkan kedua pelaku usaha tersebut untuk merapat ke Mal Pelayanan Publik (MPP) ketika memiliki waktu senggang untuk melakukan reset password dan perbaikan data pengusaha.
Sebanyak 11 petugas dari DPMPTSP dan Kecamatan Kebumen terlibat dalam pelaksanaan layanan ini, memastikan bahwa proses berjalan efektif dan efisien. Kolaborasi antara DPMPTSP dan Kecamatan Kebumen ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan instansi lainnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan legalitas perizinan usaha.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pelaku usaha mikro di Kabupaten Kebumen, khususnya dalam memperoleh legalitas usaha yang akan membantu mereka mengembangkan usaha dengan lebih baik dan berkelanjutan.
#PemkabKebumen
#BupatiKebumen
#DPMPTSPKabKebumen
#MPPKebumen
#KebumenProInvestasi
#JujurBersihMelayani
#KebumenSemarak
#ASNBerAKHLAK
#Banggamelayanibangsa
#BudayaKerja
#YasinTahlil
#DPMPTSPKebumen