Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen Dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu