Kebumen (2/4), Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi menyampaikan substansi Raperda Penyengggaraan Perizinan Berusaha dalam Public Hearing Raperda tersebut. Public Hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen ini dipimpinpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kab. Kebumen
Kebumen (2/4), Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi menyampaikan substansi Raperda Penyengggaraan Perizinan Berusaha dalam Public Hearing Raperda tersebut. Public Hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen ini dipimpinpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kab. Kebumen
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Kebumen (2/4), Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi menyampaikan substansi Raperda Penyengggaraan Perizinan Berusaha dalam Public Hearing Raperda tersebut. Public Hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen ini dipimpinpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kab. Kebumen.
Berbeda dari rapat kerja pansus sebelumnya, pada Public Hearing kali ini mengundang banyak pihak. Pihak tersebut diantaranya OPD Teknis, kecamatan, perwakilan pelaku usaha, perwakilan media massa, perwakilan organisasi masyarakat, dan perwakilan akademisi. Tentunya sebagai salah satu wadah menampung aspirasi berbagai pihak sebelum akhirnya Raperda ini disahkan. Sehingga Perda ini nantinya akan mewakili berbagai pihak dan sesuai dengan aspirasi pelaku usaha atau masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
#DPMPTSKabKebumen
#MPPKebumen
#JujurBersihMelayani
#KebumenProInvestasi
#ASNBerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#KebumenSemarak