Seputar Periiznan Berusaha
Seputar Periiznan Berusaha
Berikut adalah beberapa FAQ yang sering muncul tentang perizinan berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (PBUMKU):
1. Apa itu Perizinan Berusaha?
Jawaban: Perizinan berusaha adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha secara sah di Indonesia. Hal ini termasuk izin usaha, izin operasional, serta izin lingkungan, yang semuanya diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Apa yang dimaksud dengan PBUMKU?
Jawaban: PBUMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikhususkan untuk memudahkan usaha-usaha kecil dan mikro dalam mendapatkan izin usaha resmi. PBUMKU memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan bagi UMKM.
3. Bagaimana cara mendaftar izin usaha melalui OSS?
Jawaban: Untuk mendaftar izin usaha melalui OSS, langkah-langkahnya adalah:
-
Membuat akun di situs OSS.
-
Login dan pilih jenis usaha yang akan didaftarkan.
-
Mengisi data usaha secara lengkap.
-
Menyelesaikan proses verifikasi dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha.
4. Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Jawaban: NIB adalah identitas usaha yang diperoleh melalui OSS setelah pendaftaran berhasil. NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus izin operasional dasar bagi usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara sah dan memiliki akses untuk mengurus izin lainnya yang diperlukan.
5. Apakah ada biaya untuk mengurus PBUMKU?
Jawaban: Untuk usaha mikro, sebagian besar izin usaha bisa didapatkan secara gratis melalui OSS. Namun, untuk usaha kecil dan menengah, ada kemungkinan dikenakan biaya tertentu tergantung pada jenis izin dan regulasi daerah.
6. Apa keuntungan memiliki PBUMKU?
Jawaban: Dengan memiliki PBUMKU, usaha Anda menjadi legal dan dilindungi oleh hukum. Hal ini juga membuka peluang untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan usaha, dan fasilitas lain dari pemerintah serta meningkatkan kepercayaan pelanggan.
7. Apakah semua jenis usaha harus memiliki izin melalui OSS?
Jawaban: Ya, untuk semua jenis usaha yang beroperasi secara formal di Indonesia disarankan untuk memiliki izin usaha melalui OSS agar legal dan memenuhi persyaratan hukum. Beberapa usaha mungkin hanya membutuhkan NIB, sementara yang lainnya membutuhkan izin tambahan sesuai bidang usaha.
8. Bagaimana jika data usaha mengalami perubahan setelah mendapatkan NIB?
Jawaban: Jika ada perubahan pada data usaha, seperti alamat, jenis usaha, atau kepemilikan, Anda harus memperbarui informasi tersebut melalui OSS. Langkah-langkahnya serupa dengan pendaftaran awal, tetapi Anda hanya perlu memperbarui data yang berubah.
9. Apa yang terjadi jika usaha berjalan tanpa izin yang sah?
Jawaban: Usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko ditutup oleh pemerintah. Selain itu, pelaku usaha tanpa izin tidak dapat memperoleh fasilitas pendukung dari pemerintah seperti pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha.
10. Apakah izin usaha melalui OSS perlu diperpanjang?
Jawaban: Beberapa izin yang dikeluarkan melalui OSS bersifat tetap, tetapi ada juga izin tertentu yang harus diperpanjang setelah jangka waktu tertentu. Anda bisa memeriksa masa berlaku izin usaha di portal OSS.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait perizinan usaha dan PBUMKU di Kebumen, Anda dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Kebumen untuk informasi lebih rinci.