Sejarah Dinas
Sejarah Dinas
Sejarah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kab. Kebumen adalah Badan Aparatur Daerah khusunya Kabupaten Kebumen yang mengelola tentang perizinan usaha yang terdapat di Kabupaten Kebumen. Badan ini telah berganti nama sebanyak empat kali sejak berdirinya Badan tersebut. Dari pertama kali awal mula BPMPT adalah bernama OSS yaitu One Stop Service dimana OSS ini masih menginduk pada DPPKAD Kab. Kebumen, yang dulu masih bernama dari Dippenda menjadi Kappenda dan yang sekarang lebih dikenal dengan DPPKAD Kab. Kebumen. OSS menginduk pada DPPKAD pada periode DPPKAD bernama Kappenda yaitu pada tahun 2008. Dari 2008 berjalan satu bulan BPMPT berganti nama kembali menjadi KPPT atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang pada saat itu sudah menjadi Kantor independen atau sudah tidak menginduk lagi pada DPPKAD sejak di tetapkanya Peraturan Dalam Negeri dan Keputusan Presiden bahwa setiap Kantor / Dinas harus berdiri sendiri. KPPT ini memiliki periode yaitu kurang lebih 4 tahun sebelum berganti nama kembali yaitu pada tahun 2012.
Pada tahun 2012 KPPT berganti nama kembali menjadi KPPT dan PM atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Periode ini bertahan selama kurang lebih 2 tahun setelah penetapan. Periode ini terhitung yaitu dari tahun 2012 sampai 2014.
Pada tahun 2014 terdapat perbuahan kembali, yaitu perubahan yang keempat setelah penetapan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Peanaman Modal sehingga dari awal mula KPPT dan PM berganti nama menjadi BPMPT atau Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen terhitung sejak tahun 2015.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menempuh berbagai upaya guna mengoptimalkan dan pemanfaatan semua potensi yang dimiliki dengan tetap melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaannya.
Salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah menjadikan Kabupaten Kebumen terbuka terhadap Investor dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi investor dalam menanamkan modalnya.
Guna mendukung kebijakan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kebumen berusaha menyederhanakan alur birokrasi perizinan dan pengembangan investasi ke dalam satu lembaga yang secara khusus menangani hal tersebut yaitu Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kebumen.
Dari aspek kelembagaan, Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerta Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 21 ).
Keberadaan Perangkat Daerah Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Kabupaten Kebumen sangat strategis untuk dapat memberikan pelayanan perijinan dan investasi secara mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, kepada masyarakat / investor yang membutuhkan. Dengan demikian maka akan terbuka lapangan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Untuk dapat mewujudkan kebijakan dimaksud diperlukan adanya elemen pendukung berupa kelembagaan yang efektif dan efisien, sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang handal dan professional serta implementasi tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance) dan pemerintahan yang bersih ( clean governance ) Pelaksanaan good governance dan clean governance merupakan salah satu kunci aksi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan tetap kokohnya praktek tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kebumen
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi :
1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Plntu Kabupaten Kebumen mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dl bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
2) Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi :
a) Penyusunan rencana dan program di bidang Penanaman modal, Bidang Izin Usaha, dan Bidang Izin Non Usaha.
b) Perumusan, dan Pelaksanaan Kebijakan di bidang Penanaman modal, Bidang Izin Usaha, dan Bidang Izin Non Usaha.
c) Pelaksanaan Koordinasi di bidang Penanaman modal, Bidang Izin Usaha, dan Bidang Izin Non Usaha.
d) Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penanaman modal, Bidang Izin Usaha, dan Bidang Izin Non Usaha.
e) Pelaksanaan Administrasi Dinas
f) Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya