Tugas Pokok Dan Fungsi DPMPTSP
Tugas Pokok Dan Fungsi DPMPTSP
1. Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP
DPMPTSP bertugas untuk:
- Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Memberikan layanan terkait perizinan dan non-perizinan, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di daerah.
Fungsi DPMPTSP meliputi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu.
- Pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terintegrasi.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal.
- Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat.
2. Kepala Dinas
Kepala Dinas memiliki tugas untuk:
- Memimpin DPMPTSP dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas.
- Memberikan bimbingan dan arahan kepada seluruh pegawai di DPMPTSP.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain baik di tingkat daerah maupun pusat terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
3. Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk:
- Membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administratif di DPMPTSP.
- Mengatur tata kelola organisasi, menyusun laporan, dan melakukan pembinaan terhadap pegawai.
- Mengelola sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di DPMPTSP.
- Melakukan penilaian kinerja bawahan serta memastikan kelancaran koordinasi antara unit-unit kerja di lingkungan DPMPTSP.
File Terkait:
-- Tupoksi DPMPTSP
---- Berita Terkait ----