DPMPTSP Ikuti Bimtek Penyelamatan Arsip Covid - 19
DPMPTSP Ikuti Bimtek Penyelamatan Arsip Covid - 19
KEBUMEN -DPMPTSP ikuti Bimbingan Teknis Penyelamatan Arsip Covid -19 di Ruang Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Rabu, 26 Juli 2023. Bertindak sebagai Narasumber dalam acara ini;
Kepala Bidang Kearsipan Kamla Nugraheni, SE., M.Si (materi Penyelamatan Arsip Covid 19)
Arsiparis Galuh Windu Wati, SST.Ars (materi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 secara Tematik dan Terkendali)
Sri Yuliarti Ariningsih S.Sos (materi Preverensi dan Alih Media Arsip Penanganan Covid-19).
Pada saat bencana Covid -19 banyak yang terkena dampak dan pemerintah pusat banyak melakukan kegiatan penanganan covid-19 baik itu kebijakan budgeter maupun non budgeter. Pemerintah Daerah selaku pelaksana dari kegiatan tersebut utamanya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas UMKM untuk larangan berjualan (kerumunan) pada pedagang dan bantuan untuk pedagang , Bappeda untuk perencanaan anggaran yang di luar Renstra dan BPKPD karena semua anggaran , hibah dan bantuan dari Pusat melalui BPKPD. Namun tidak hanya Dinas dinas tersebut namun juga semua dinas dan lembaga terkena dampak. Nah kejadian covid-19 ini ada dan penanganan pemerintah juga ada tentunya ada buktinya yaitu dengan arsip. Sehingga penyelamatan arsip penanganan covid-19 ini wajib dilakukan untuk menyelamatkan warisan dokumenter warisan sejarah yang akan berguna bagi generasi mendatang.
Untuk OPD dengan potensi volume arsip yang besar maka Disarpus akan jemput bola namun bagi OPD yang potensi arsipnya tidak terlalu besar berkewajiban menyerahkan arsip yang sudah didaftar dan dimasukkan ke dalam Box.
DPMPTSP mempunyai kewajiban menyerahkan dokumen pendukung untuk :
Pengadaan Wastafel berarti yang diserahkan adalah dokumen pengadaannya, diambilkan dari DPA apa? Dilengkapi dengan dokumentasi foto wastafel.
Selama Covid-19 banyak bantuan dari Kementrian melalui BPBD atau OPD lainnya seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, sabun, dll. Nah tentunya ada kegiatan surat menyurat maka yang harus diserahkan adalah surat dari BPBD atau OPD lainnya tentang informasi bantuan tersebut ke DPMPTSP kemudian Berita Acara Serah Terima Bantuan dan Dokumentasi Foto.
DPMPTSP memanage Mall Pelayanan Publik untuk pelayanan pada masyarakat nah selama Covid-19 Mall Pelayanan Publik tetap melakukan pelayanan sehingga dokumen yang perlu diserahkan adalah Dokumentasi Foto tempat duduk berjarak, foto petugas frontliner sedang melayani pengunjung yang sama-sama memakai masker.