Study Banding terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kabupaten Banyumas
Study Banding terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kabupaten Banyumas
KEBUMEN - Studi Banding terkait Kesusuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR) ke Kabupaten Banyumas terdiri dari DPUPR Kebupaten Kebumen dan DPMPTSP Kabupaten Kebumen. Studi Banding dilaksanakan pada Hari Jumat, 14 Januari 2022. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Tata Ruang dan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang Dinas PERKIM Kab. Banyumas. Dinas PERKIM Kabupaten Banyumas memaparkan pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Banyumas, bahwa secara umum KKPR maupun PKKPR untuk kegiatan Berusaha mupun Non Berusaha sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Banyumas.
Rombongan diterima oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Tata Ruang dan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang Dinas PERKIM Kabupaten Banyumas. Dinas PERKIM Kabupaten Banyumas memaparkan pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Banyumas, bahwa secara umum KKPR maupun PKKPR untuk kegiatan Berusaha mupun Non Berusaha sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Banyumas.
Untuk dapat menerbitkan KKPR harus terlebih dahulu menetapkan RDTR dan menanamkannya di OSS. Selama belum dapat melaksanakan KKPR maka dapat dilakukan PKKPR, untuk kegiatan Berusaha tetap diproses melalui OSS, sedangkan untuk kegiatan berusaha dapat diproses secara manual atau melalui aplikasi yang dimiliki daerah karena Kementerian belum menyediakan. Untuk kemudahan validasi dokumen Self Declaration/ Pernyataan Mandiri Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dilakukan penambahan data Titik koordinat dan Arahan Tata Ruang secara manual.