Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen terkait Perizinan Berusaha Sektor Transportasi
Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen terkait Perizinan Berusaha Sektor Transportasi
KEBUMEN - Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen Terkait Perizinan Berusaha Sektor Transportasi , dilaksanakan pada Hari Selasa, 7 September 2021 di ruang rapat MPP Kebumen. Workshop dipimpin oleh Afudin, S.KM, M. Kes selaku Kepala Seksi pada bidang Izin Usaha dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen dan Kepala Seksi Bidang Izin Usaha dan Kepala Seksi Izin Non Usaha.
Workshop menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Perizinan berusaha sektor transportasi diselenggarakan melalui lembaga OSS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenhub. Nomor 12 Tahun 2021.
2. Untuk registrasi perizinan trayek melalui OSS RBA dilakukan atas nama Badan Hukum ( Koperasi dan PT)
3. Tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen selaku OPD Teknis melakukan verifikasi Sertifikat Standar sesuai batas waktu yang ditentukan melalui hak akses yang telah diberikan oleh Lembaga OSS.
4. Terkait Perizinan trayek, Kartu Pengawasan dan Izin Insidentil, Dinas Perhubungan Kabuaten kebumen akan melakukan Koordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
5. Apabila Perizinan trayek, Kartu Pengawasan dan Izin insidentil tetap dilaksanakan, maka penerbitannya dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten kebumen sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 tahun 2020.