Rakor dan Peninjauan Lokasi Permohonan Izin Penempatan Tiang Kabel Fiber Optic (FI) 'di Wilayah Kecamatan Buluspesantren dan Ambal.
Rakor dan Peninjauan Lokasi Permohonan Izin Penempatan Tiang Kabel Fiber Optic (FI) 'di Wilayah Kecamatan Buluspesantren dan Ambal.
KEBUMEN - DPMPTSP Kabupaten Kebumen bersama DPUPR , BPKPD, Disperkimhub, Satpol PP, Diskominfo dan Pemohon izin melaksanakan rapat koordinasi dilanjutkan dengan survei lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan izin penempatan tiang jaringan kabel Fiber Optik pada Senin 14 Maret 2022.
Pemohon dari PT. iForte Solusi Infotek yang beralamat di Menara BCA, Jalan MH. Thamrin Jakarta mengajukan izin Fiber Optik (FO) di Ruas Jalan Kabupaten Kebumen yaitu Jalan Wonosari - Kembaran, Jalan Lajerkidul - Sinungrejo, Jalan Kutowinangun - Sinungrejo, Jalan Sinungrejo - Pekutan, Jalan Sirnoboyo - Tlogoprogoto, Jalan Sarwogadung - Tlogorejo, Jalan Kabekelan - Lembupurwo dan jalan Bonorowo - Purwodadi yang berada di wilayah Kecamatan Ambal dan Buluspesantren.
Pemasangan jaringan fiber optic tersebut menghubungkan dua tower dari titik awal di Kecamatan Ambal terakhir di Kecamatan Buluspesantren, bertujuan utk memperkuat jaringan internet / sinyal telekomunikasi untuk provider Indosat
Sesuai dengan Perda Kebumen no. 4 tahun 2019 izin tersebut berlaku selama 365 hari sejak tanggal dikeluarkan izin. Diharapkan dengan adanya permohonan izin FO, Kabupaten Kebumen meminimalisir adanya wilayah Blankspot.
Setelah rapat koordinasi dilanjutkan checking lokasi di sepanjang wilayah yg akan mjd penempatan lokasi penempatan tiang.
Direncanakan pekerjaan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2022 dan diperkirakan berakhir pada 20 April 2022