Rapat Pansus IV Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Rapat Pansus IV Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Rapat Pansus IV Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Kebumen (1/4), Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen didampingi Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya dan Fungsional Penata Perizinan Ahli Kuda hadir dalam Rapat Kerja Pansus IV DPRD Kabupaten Kebumen. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Ketua Pansus dan dihadiri oleh Pansus, TA Pansus, dan Bagian Hukum Setda Kebumen. Rapat kali ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 Maret.
Tujuan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini yaitu mendorong tata kelola perizinan di daerah yang yang berlandaskan pada sistem hukum positif yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam upaya penyelenggaraan perizinan yang berorientasi pada kemudahan berusaha sehingga mampu mendorong upaya cipta kerja di wilayah Indonesia pada umumnya, serta di Kabupaten Kebumen pada khususnya. Sehingga diharapkan dapat mendorong investasi di Kabupaten Kebumen.
#DPMPTSKabKebumen
#MPPKebumen
#JujurBersihMelayani
#KebumenProInvestasi
#ASNBerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#KebumenSemarak