Penguatan integritas seluruh pegawai, DPMPTSP Kabupaten Kebumen selenggarakan Sosialisasi Internal Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Penguatan integritas seluruh pegawai, DPMPTSP Kabupaten Kebumen selenggarakan Sosialisasi Internal Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Kamis (28/3), bertempat di Ruang Rapat Biru MPP Kebumen, kegiatan Sosialisasi Internal terkait Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai DPMPTSP Kabupaten Kebumen dan petugas loket MPP serta dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi.
Acara ini tentunya mendukung Pembangunan Zona Integritas. Sebagai diketahui bahwa DPMPTSP Kabupaten Kebumen telah meraih Wilayah Bebas Korupsi pada tahun 2022 dan sampai saat ini DPMPTSP terus melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Sebagai narasumber yaitu Perencana Ahli Muda DPMPTSP yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi anti gratifikasi lingkup Pemda di Inspektorat Kabupaten Kebumen pada 21 Maret. Narasumber menjelaskan definisi, upaya mencegah, kriteria, alasan gratifikasi dilarang, dan gratifikasi yang boleh diterima dengan batasan tertentu sesuai peraturan erundang-undangan.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi mengenai benturan kepentingan. Pada prinsipnya setiap ASN harus bersikap profesional, integritas, objektif, transparan, responsif, mengungkapkan hubungan afiliasi dengan para pihak yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan, menghindarkan diri dari situasi dan tindakan yang dapat mengakibatkan Benturan kepentingan, dan mengungkapkan kejadian/keadaan Benturan Kepentingan yang dialami/diketahui serta melaporkannya kepada pimpinan.
Sosialisasi serupa juga sering dilaksanakan di DPMPTSP Kebumen baik melalui apel pagi, pemasangan banner, maupun tatap muka. Seperti yang ditekankan oleh Kepala DPMPTSP Kabypaten Kebumen bahwa sebagai unit penyelenggaraan pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Kebumen menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi dan pungli atau melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi DPMPTSP Kebumen/Pemkab Kebumen.