Sosialisasi Gratifikasi di DPMPTSP Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Gratifikasi di DPMPTSP Kabupaten Kebumen
KEBUMEN - DPMPTSP melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 dengan narasumber Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Kebumen Ibu Dra. Hj. Dyah Woro Palupi dan Ibu Defita Panji Asmara, SE yang telah mengikuti Sosialisasi di Inspektorat Kabupaten Kebumen.
Penekanan Sosialisasi ini adalah Faktor penyebab korupsi ada 2 yaitu internal (pribadi) yang meliputi sifat rakus, tidak kuat iman, bergaya hidup mewah dan berfoya-foya serta faktor eksternal (lingkungan) yang meliputi keluarga, teman, gaji rendah, tidak adanya keteladanan yang positif dan kurangnya pengawasan dari institusi tempat kerja.
Suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi dengan memenuhi 3 unsur yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain dan dapat merugikan keuangan perekonomian negara.
Maka perlunya dibentuk UPG (Unit Pengelola Gratifikasi di masing-masing OPD untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntable serta memutus budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang di lapangan menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (Budaya Anti Gratifikasi).