FGD Evaluasi Kebijakan Perizinan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
FGD Evaluasi Kebijakan Perizinan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
DPMPTSP mengikuti FGD Evaluasi Kebijakan Perizinan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Kebumen, Selasa/04 April 2023. Kepala DPMPTSP didampingi oleh Penata Perizinan mengikuti FGD Evaluasi Kebijakan Perizinan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang dilaksanakan secara daring. FGD ini merupakan inisasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI. Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Perubahan kriteria Usaha Mikro Kecil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang semula memiliki modal usaha diluar tanah dan bangunan paling banyak Rp. 500 juta berubah menjadi Rp. 5 Milyar. Hal ini menyebabkan banyak Toko Swalayan terutama minimarket yang dulu tidak termasuk kategori UMK sekarang menjadi termasuk kategori UMK, sehingga semakin banyak jumlah Toko Swalayan yang memperoleh kemudahan perizinan berupa NIB yang otomatis terbit dari OSS.
#DPMPTSPKabKebumen
#MPPKebumen
#KebumenProInvestasi
#JujurBersihMelayani
#KebumenSemarak
#ASNBerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa