Rapat Koordinasi Membahas Raperbub Tarif Retribusi dan Raperbub Petunjuk Pelaksanaan Perda No 10 th 2021 tentang Retribusi PBG
Rapat Koordinasi Membahas Raperbub Tarif Retribusi dan Raperbub Petunjuk Pelaksanaan Perda No 10 th 2021 tentang Retribusi PBG
KEBUMEN - Rapat Koordinasi membahas raperbub tarif retribusi dan Raperbub Petunjuk Pelaksanaan Perda no 10 th 2021 ttg Retribusi PBG. Rakor dilaksanakan pada Hari Kamis, 5 Januari 2022 di DPUPR Kabupaten Kebumensbb:
Hasil Rakor Sebagai berikut
1. Raperbub Tarif Retribusi akan dikinsulkan kembali ke kabag hukum apakah dapat diteruskan karena isinya berupa rumus perhitungan dan besaran SHST Bangunan Gedung dan prasarananya saja tidak memunculkan hasil akhir dari perhitungannya atau digabungkan dalam raperbub Juklak Perda no 10 tahun 2022;
2. Raperbub ttg Juklak Perda 10 th 2022 baru dibahas sampai dg pasal 5 membahas teknis pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan ret PBG;
3. Pembahasan akan dilanjutkan hati Jum'at 7 Januari 2022.