Penertiban Terhadap Media Reklame Yang Melanggar Ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Karangsambung
Penertiban Terhadap Media Reklame Yang Melanggar Ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Karangsambung
KEBUMEN - DPMPTSP Kabupaten Kebumen bersama Satpol PP Kabupaten Kebumen dan BPKPD Kabupaten Kebumen melaksanakan Penertiban Terhadap Media Reklame Yang Melanggar Ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Obyek Lainnya. Acara Penertiban dilaksanakan pada Hari Senin, 28 November 2022 di wilayah Kota Kebumen dan wilayah Kecamatan Karangsambung.
---- Berita Terkait ----