PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN DENGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEBUMEN
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN DENGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEBUMEN
Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Kebumen dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada Hari Senin tgl 26 September pelaksanaan di Kantor pengadilan agama Kebumen.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen bersama Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen melakukan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen oleh R. Agung Pambudi, S.IP., M.Si dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen oleh H. M. Kahfi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen menyampaikan harapan pemda dengan dibangunnya perjanjian kerjasama antara pengadilan agama kebumen dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dibidang pelayanan hukum perdata agama yang mudah, nyaman, terpadu dan akuntabel bagi masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kebumen.