Sosialisasi dan Layanan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kebumen
Sosialisasi dan Layanan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kebumen
KEBUMEN, Selasa, 6 September 2022 DPMPTSP Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dan Layanan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kebumen di Ruang Sekar Jagad Hotel Mexolie dengan peserta 60 UMKM.
Hadir sebagai narasumber dan pemateri yakni; Wahid Arbani H,S.Sg, M.Si (Kepala Bagian Tata Usaha) Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah, Malikhatul Hidayah (Direktur Walisongo Halal Centre) Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah, Arianti dan Ahmad Ridaurahman Pendamping dari Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah
Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri tentang barang halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan. Sertifikasi halal sendiri dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada praktiknya, sertifikasi halal ini menjadi penting juga bagi peningkatan kualitas produk UMKM di Kabupaten Kebumen, karena banyak yang beranggapan jika produk halal memiliki lebih banyak manfaat.
Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk utamanya dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Sertifikat halal ini juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk tersebut.
Sertifikat halal adalah salah satu syarat usaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki, sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Selain itu, di Indonesia ditegakkan peraturan tentang jaminan setiap produk yang beredar terjamin kehalalannya dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi unit usaha, termasuk UMKM memiliki sertifikat halal pada setiap produknya.
Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, saat ini masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan akan pentingnya sertifikasi halal pada produknya. Banyak dari pelaku usaha yang masih beranggapan bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit sehingga tidak dilaksanakan. Demikian, maka perlu dilaksanakan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil di Kab. Kebumen.
Melihat manfaat yang sangat besar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Pintu bekerjasama dengan Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah memberikan peluang layanan Sertifikasi Halal Gratis kepada pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini selaras dengan program dari Kementerian Agama untuk percepatan sertifikasi halal melalui kegiatan Sertifikasi Halal Gratis yang pada tahap selanjutnya dengan sasaran 324.834 pelaku UMKM. Kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lain, yang pada muaranya nanti dapat menggairahkan kegiatan investasi di Kabupaten Kebumen, menggerakkkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.