Pemantauan Penanaman Modal Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Sruweng
Pemantauan Penanaman Modal Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Sruweng
KEBUMEN - DPMPTSP Kabupaten Kebumen melaksanakan Pemantauan Penanaman Modal Tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Kebumen. Dasar Pemantauan Penanaman Modal yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko. Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021.
Pemantauan Penanaman Modal dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 4 November 2021 di Wilayah Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Sruweng. Tim Pemantauan Penanaman Modal Mengunjungi CV. Restart Grafindo di Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen dan CV. Adi Makmur Unggoel Insani di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng.