Rakor Membahas Pemenuhan Persyaratan Penerbitan SP-PIRT Tahun 2021
Rakor Membahas Pemenuhan Persyaratan Penerbitan SP-PIRT Tahun 2021
KEBUMEN - Rakor Membahas Pemenuhan Persyaratan Penerbitan SP-PIRT Tahun 2021 dilaksanakan pada Hari Jumat, 29 Oktober 2021 di Ruang Rapat Biru Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Karanggayam I, Puskesmas Kebumen I, UPTD Puskesmas Kebumen III, UPTD Puskesmas Pejagoan, UPTD Puskesmas Petanahan, UPTD Puskesmas Sruweng dan UPTD Unit Laboratorium Kesehatan. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh R. Agung Pambudi, S.IP, M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen.
Rapat Koordinasi ini menghasilkan keputusan bersama yaitu Hasil uji laboratorium yang diajukan untuk persyaratan PIRT maksimal 1 bulan sejak diterbitkan. Dokumen yang di unggah melalui SIPERI harus asli. Tim Teknis harus upload Berita Acara dan Cek List Pemeriksaan.