Koordinasi dan Silaturahmi KPPU RI Kanwil VII DIY dan Jawa Tengah di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kebumen
Koordinasi dan Silaturahmi KPPU RI Kanwil VII DIY dan Jawa Tengah di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kebumen
KEBUMEN - Koordinasi dan Silaturahmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kanwil VII DIY dan Jawa Tengah di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kebumen. Koordinasi dan silaturahmi dilaksanakan pada Hari Rabu, 13 Oktober 2021 di Ruang Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen. R. Agung Pambudi, S.IP., M. Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen menerima langsung perwakilan KPPU RI Kanwil VII DIY dan Jawa Tengah.
Perwakilan KPPU menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah Lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga mendapatkan juga mendapatkan amanah untuk melakukan pengawasan kemitraan sebagaimana diatur dalam kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha mikro, Kecil dan Menengah, sambung beliau.
Perwakilan KPPU juga menyampaikan tujuan mereka Koordinasi dan Silaturahmi di DPMPTSP Kabupaten Kebumen yaitu akan melakukan bentuk pendekatan dan pencegahan monopoli dalam berusaha, menjaga indeks persaingan usaha tetap sehat dan memastikan pelaksanaan usaha di Kabupaten Kebumen sudah mengarah kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar. Akan memastikan dan memahami koordinasi penyamaan persepsi pada teknis pelaksanaan perizinan, sambung beliau.
Beliau juga menyampaikan tentang pemantauan pelaksanaan aplikasi OSS sudah berjalan sesuai yang diharapkan dan menanyakan sejauh mana pengaruh berdirinya Yogyakarta International Airport (YIA) terhadap kegiatan investasi di Kebumen.
R. Agung Pambudi, S.IP., M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Kebumen sudah melaksanakan Layanan Izin Jemput Bola sebagai bentuk kemudahan penanaman investasi, Pengawasan dan pengendalian terhadap persaingan usaha dan realisasi investasi dilakukan sesuai kemampuan APBD dan Untuk investasi DPMPTSP Kabupaten Kebumen telah membangun kemitraan dengan mengundang semua Bank yang ada di Kebumen untuk dipertemukan dengan pelaku UMKM yang bertujuan untuk menghindari monopoli permodalan.
Beliau menyampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Kebumen tidak punya kewenangan untuk masuk ke ranah mutu produksi, merk dan persaingan usaha karena menjadi ranah OPD lain yang terkait. Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat untuk melindungi UMKM yang ada di Kabupaten Kebumen.