DPMPTSP Mengikuti Acara Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA. 2021 Secara Daring
DPMPTSP Mengikuti Acara Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA. 2021 Secara Daring
KEBUMEN - DPMPTSP Mengikuti Acara Penyusunan dan Legalisasi SHST ( Standar Harga Satuan Tertinggi) di Provinsi Jawa Tengah TA. 2021 Secara Daring, yang diselenggarakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Acara dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 28 dan 29 Desember 2021 di Novotel Hotel Surakarta.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.maka Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dan legalisasi Standart Harga Satuan Tertinggi (SHST) seluruh Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Direktorat BPB dengan memberikan materi Pengantar Legalisasi SHST dan Pengenalan Aplikasi SHST, BPPW Jawa Tengah dengan memberikan materi Evaluasi Draft SHST dan Penjelasan mekanisme desk.