Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja terkait Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja terkait Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
KEBUMEN - Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja terkait Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bimtek dilaksanakan pada Hari Rabu, 8 September 2021 di Best Western Premier Hotel Solo Baru. DPMPTSP kabupaten Kebumen mengikuti Bimtek secara virtual.
Direktorat Bina Penataan Bangunan memandang perlu untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung kepada seluruh komponen pemerintah terkait agar ketentuan dan amanat yang terkandung dalam peraturan tersebut dapat terimplementasi dengan baik.
Materi yang diberikan pada Bimtek tersebut, Pada Sesi Pertama yaitu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dan Penerbitan Lisensi Arsitek Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2021. Pada Sesi ke dua materi yang disampaikan adalah Penerbitan PBG, SLF, SBKBG, Pembentukan TPA, TPT, Penilik dan Penetapan Retribusi PBG.
Sebagai narasumber dalam Bimtek ini yaitu Andi Darmawan, ST, menyampaiakan materi Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Ajeng Febry Hapsari, ST.,MT menyampaikan materi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, Heru Purnomo, ST menyampaikan materi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dan Penerbitan Lisensi Arsitek Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2021. Syamsiyar Nurhayati, ST., MM. meyampaikan materi Penerbitan PBG, SLF dan SBKBG, Duty Rahmawati, ST. MT. M.Sc menyampaikan materi Pembentukan TPA, TPT, Penilik dan Arga Wiryawan, ST menyampaikan materi Penetapan Retribusi PBG.