Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen Terkait Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen Terkait Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
KEBUMEN - Workshop '' Perizinan Berusaha Berbasis Resiko "' DPMPTSP Kabupaten Kebumen Terkait Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan, dilaksanakan pada Hari Senin, 6 September 2021 di ruang rapat MPP Kebumen. Workshop dipimpin oleh Bahrun Munawir, S.STP, M.Si selaku Kepala Bidang Izin Usaha dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dan Kepala Seksi Bidang Izin Usaha dan Kepala Seksi Izin Non Usaha.
Workshop menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Terdapat sejumlah satu 1,702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 KBLI berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang siap untuk digunakan pada saat sistem OSS Berbasis Resiko diimplementasikan pada tanggal 2 Agustus 2021, dan 353 KBLI yang belum diatur pada PP Nomor 5 Tahun 2021, termasuk didalamnya adalah KBLI sektor Pendidikan.
2. Penyelenggaraan perizinan berusha wajib diterbitkan melalui Lembaga OSS, sehingga terhadap pengajuan permohonan perizinan berusaha pada sektor pendidikan untuk saat ini belum dapat dilaksanakan sampai dengan penetapan oleh Kementerian Investasi/BKPM, yang sebelumnya ditargetkan paling lambat akhir Agustus 2021.
3. DPMPTSP Kabupaten Kebumen segera menyusun surat keterangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pendidikan dan kebudayaan untuk disampaikan kepada dinas terkait dan pelaku usaha.