Bupati Kebumen menghadiri Peluncuran OSS Berbasis Risiko Secara Online
Bupati Kebumen menghadiri Peluncuran OSS Berbasis Risiko Secara Online
KEBUMEN - Bupati Kebumen bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen dan Kepala OPD terkait menghadiri Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Presiden Republik Indonesia di Ruang Kerja Bupati Kebumen. Acara Peluncuran dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS ini perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. Selain itu, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) ini juga merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahan dari OSS.
Kemudahan pelayanan perizinan disebut akan meningkatkan investasi ke Indonesia. Sehingga nantinya diharapkan akan memperluas lapangan kerja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Kebumen.